Rabu, 03 Agustus 2011

ANALISIS KEBIJAKAN DANA BOS

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pendidikaan merupakan sebuah instrumen penting untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Kualitas suatu bangsa terletak pada pendidikannya. Sekaya apapun sumber daya alam suatu bangsa, bila tak ditunjang dengan sumber daya manusia yang berkualitas, negara itu akan tetap miskin dan terbelakang. Dengan pendidikan maka akan tercipta manusia-manusia unggul yang akan membangun bangsa dan negaranya. Hal ini di sadari oleh para pendiri bangsa ini, sehingga dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan nasional negara Indonesia yang salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dan juga ditegaskan pada pasal 31 UUD 1945 lebih tegas lagi menyatakan”(1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, dan ” (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Dengan melihat pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi tiap warga negara dan negara berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut. Untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam pasal 31 UUD 1945 tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah melaksanakan Program Wajib Belajar (Wajar). Program dimulai dengan Wajib Belajar 6 Tahun yang secara resmi dicanangkan pada tahun 1984 dan dilanjutkan dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun (Wajardiknas) yang dimulai pada tahun 1994. Program ini menargetkan pada tahun 2008, semua warga negara Indonesia memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Pertama dengan mutu yang baik.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 yang menyatakan : ”Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Untuk menwujudkan terlaksananya kebijakan dibidang pendidikan ini (Wajardiknas) pemerintah membuat suatu program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ”Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.” (Buku Panduan 2006). Kehadiran Program BOS diharapkan akan mengurangi biaya pendidikan yang ditanggung orang tua murid, dan bahkan agar murid miskin dapat memperoleh pendidikan secara gratis.
Menurut data BPS jumlah penduduk miskin yang tidak dapat menikmati/mengenyam pendidikan sehingga buta huruf dapat dilihat seperti tabel dibawah ini :
Persentase Penduduk Buta Huruf pada kelompok umur 15 tahun, Tahun 2003-2009
Propinsi Tahun
2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009
Aceh 3.72 4.31 # 5.73 5.49 4.06 3.61
Sumatera Utara 3.20 3.36 3.61 3.39 3.27 2.96 2.85
Sumatera Barat 4.40 4.27 4.02 4.12 3.90 3.34 3.19
Riau 3.90 3.59 2.24 2.76 2.72 2.24 1.89
Kepulauan Riau # # 4.03 4.71 4.33 4.19 3.92
Jambi 4.83 4.24 5.46 5.29 5.17 4.69 4.49
Sumatera Selatan 4.81 4.31 4.37 3.41 3.34 2.95 2.79
Kep.Bangka Belitung 8.52 6.49 4.56 5.14 5.13 4.66 4.59
Bengkulu 6.41 5.79 6.53 6.31 6.09 5.40 5.10
Lampung 8.35 6.92 7.15 7.16 6.87 6.37 5.63
DKI Jakarta 1.59 1.69 1.68 1.77 1.24 1.26 1.06
Jawa Barat 6.17 6.04 5.35 5.09 4.68 4.47 4.02
Banten 6.22 6.02 4.37 4.99 4.76 4.79 4.05
Jawa Tengah 14.21 13.28 12.59 11.76 11.38 10.76 10.54
DI Yogyakarta 14.25 14.22 13.28 13.57 12.22 10.55 9.82
Jawa Timur 16.63 15.46 14.16 12.90 12.58 12.69 12.20
B a l i 15.56 14.48 13.78 14.21 14.02 13.06 12.78
Nusa Tenggara Barat 24.89 23.15 21.21 21.22 20.25 20.15 19.82
Nusa Tenggara Timur 15.07 14.84 15.05 13.50 12.75 12.34 12.04
Kalimantan Barat 12.43 11.82 12.34 11.01 10.60 11.48 10.30
Kalimantan Tengah 3.84 3.77 2.50 3.65 3.36 2.73 2.61
Kalimantan Selatan 6.47 5.24 5.53 6.10 5.95 4.92 4.59
Kalimantan Timur 5.14 5.03 4.69 4.52 4.30 3.64 3.11
Sulawesi Utara 1.05 0.85 1.13 1.01 1.05 0.85 0.78
Gorontalo 5.30 5.34 4.97 4.30 4.25 4.49 4.29
Sualwesi Tengah 6.37 5.59 6.07 5.19 5.14 4.32 4.22
Sulawesi Selatan 16.60 15.51 15.40 14.30 13.76 13.47 12.98
Sulawesi Barat # # # 14.10 13.60 12.69 12.41
Sulawesi Tenggara 9.53 9.27 10.01 10.16 9.50 8.85 8.49
Maluku 2.96 2.22 3.84 3.50 3.15 2.69 2.58
Maluku Utara 4.46 4.84 4.82 5.59 5.35 4.56 4.26
Papua 25.54 25.78 28.42 30.99 24.94 27.53 29.71
Papua Barat # # # 11.45 9.68 7.85 7.06

Total 10.21 9.62 9.09 8.55 8.13 7.81 7.42
Sumber: BPS-RI, Susenas 2003-2009 Note: # data tidak tersedia
Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa masih banyak anak Indonesia yang belum dapat mengenyam pendidikan. Data diatas menunjukkan propinsi paling tinggi jumlah anak buta huruf terdapat pada Propinsi Papua, pada tahun 2009 dengan jumlah 29,71% anak yang buta huruf dari keseluruhan jumlah anak yang berumur 15 tahun yang ada di Propinsi Papua dan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sedangkan jumlah yang paling rendah terdapat pada propinsi DKI Jakarta dengan jumlah pada tahun 2009 hanya 1,06% anak yang buta huruf.
Dengan melihat tabel, diatas Indonesia belum mampu menwujudkan pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara seperti yang tercantum dalam UU No.31 tahun 1945, karena masih banyak terdapat jumlah warga negara yang belum dapat mengenyam pendidikan. Peningkatan jumlah warga negara yang buta huruf akan menimbulkan banyak masalah bagi negara. Dalam hal ini negara gagal dalam melakukan pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia yang akan berdampak negatif terhadap perkembangan negara. Warga negara yang tidak berpendidikan tidak mempunyai kualitas SDM ssehingga akan menjadi beban bagi negaraikasi .
1.2. IDENTIFIKASI DAN RUMUSAN MASALAH
1.2.1 IDENTIFIKASI MASALAH
Permasalahan pelaksanaan program BOS bagi Wajar Dikdas 9 Tahun sangat kompleks, baik pada skala nasional maupun regional. Walaupun berbagai instrumen telah diterbitkan, tetapi kondisi secara umum menunjukkan bahwa pelaksanaan program BOS belum mampu memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat miskin secara berkualitas. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor dan masalah sebagai berikut :
a. Dana BOS Rawan Terhadap Penyelewengan Korupsi.
Dengan diserahkannya pengelolaan dana BOS ke daerah adalah bentuk kepercayaan pemerintah pusat. Tetapi dalam prakteknya hal ini lebih memberi peluang kepada para pihak untuk bertindak korupsi. Seperti penyelewengan dana yang dilakukan oleh dinas pendidikan, dengan mentransfer hanya sebagian dana ke sekolah-sekolah yang menjadi sasarannya. Tindakan serupa juga dilakukan oleh banyak kepala sekolah sebagai pihak yang berwenang dalam mengelola dana BOS disekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi melalui penggelapan, mark up, atau mark down. Permasalahan seperti ini juga timbul diakibatkan oleh panjangnya proses ataupun prosedur dalam pencairan dana BOS.
b. Pengalokasian Dana Bos Tidak Tepat Sasaran sehingga Program BOS belum menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi masalah pendidikan di Indonesia
Alokasi dana BOS dipukul rata untuk semua sekolah di semua daerah, padahal tiap sekolah memiliki kebutuhan dan masalah berbeda. Pengalokasian dana tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah tapi pada ketersediaan anggaran. Hendaknya pengalokasian dana didasarkan pada kebutuhan sekolah, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara kebutuhan dengan anggaran yang disediakan. Adakalanya sekolah yang kebutuhannya sedikit, dan ada sekolah yang kebutuhannya banyak. Jika anggaran semua sekolah sama, di sekolah yang kebutuhannya sedikit akan memancing timbulnya korupsi karena anggaran yang berlebih, sedangkan di sekolah yang kebutuhannya banyak akan tetap mengalami kekurangan karena kebutuhannya tidak terpenuhi.
Dana Bos yang diberikan kepada setiap sekolah digunakan untuk memenuhi kebutuhan seluruh siswa yang ada disekolah tersebut. Hal ini menurut saya kurang tepat karena kondisi ekonomi setiap siswa yang ada pada suatu sekolah tidaklah sama. Artinya seluruh siswa dalam sekolah tersebut, baik yang kaya atau mampu hingga siswa yang tidak mampu semuanya diberikan subsidi. Sesungguhnya yang berhak untuk mendapatkan subsidi pendidikan itu adalah siswa yang miskin yang tidak mampu untuk mengenyam atau mengakses pendidikan.
c. Program BOS belum berpotensi meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pendidikan disebabkan masih terdapat berbagai Pemungutan-pemungutan biaya yang sangat membebani Siswa.
Program Dana Bos yang bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi seluruh siswa miskin, Adanya berbagai pungutan-pungutan biaya terhadap siswa, hal ini menjadi salah satu opsi yang menunjukkan bahwa program pemberian Dana BOS tidak konsisten dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya. Uang yang dikeluarkan oleh orang tua murid cenderung tidak berkurang walaupun sudah ada dana BOS. Dana Bos sesungguhnya belum bisa dikatakan menggratiskan biaya pendidikan meskipun Dana BOS telah memberikan SPP gratis bagi seluruh siswa, karena pada kenyataaannya biaya diluar SPP lebih besar daripada SPP.
Program dana BOS sebagai salah satu upaya untuk memantapkan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun memang belum dapat sepenuhnya memberikan layanan yang memadai, hal ini dikarenakan terbatasnya sumber dana yang digunakan operasional sekolah. Sumberdana sekolah yang berasal dari orang tua/wali siswa, bantuan APBD maupun dari dana BOS belum dapat menjangkau memberikan layanan bagi siswa miskin berkisar secara keseluruhan, tetapi justru dengan program BOS sekolah agak bisa bernafas sehingga dapat memberikan kontribusi pengentasan kemiskinan bidang pendidikan sekitar 20 % - 25 %. Pencapaian rata-rata angka partisipasi kasar di jenjang SMP/MTs secara nasional 2009/2010 mencapai 98,11 persen atau di atas target 95 persen. Artinya, masih ada sekitar 1,89 persen penduduk usia SMP yang tidak sekolah. Meskipun dana BOS belum cukup untuk seluruh operasional sekolah, akan tetapi sudah sangat membantu kelancaran operasional sekolah, bagaimanapun kenyataan dana BOS memberikan kontribusi sekolah cukup besar jika dibandingkan dengan bantuan APBD yang relatif kecil.

1.2.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas maka yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan analisis kebijakan publik ini adalah :
1. Bagaimana tanggapan Pemerintah agar keberadaan Program BOS sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi masalah pemerataan pendidikan di Indonesia?
2. Apakah kebijakan dilakukan oleh Pemerintah agar Program Dana BOS berpotensi meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pendidikan?
3. Dengan melihat keberadaan Program Dana BOS yang belum mampu mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, apakah program dana BOS harus dihapuskan atau perlu dibuat suatu kebijakan baru?



BAB II
ALTERNATIF KEBIJAKAN
Alternatif kebijakan merupakan kegiatan yang menawarkan atau mengajukan berbagai kebijakan baru yang dianggap lebih tepat untuk menanggapi suatu permasalahan yang belum dapat dituntaskan oleh suatu kebijakan yang sudah terapkan. Alternatif kebijakan yang diajukan adalah suatu alternatif yang dianggap realistis dan dapat menanggapi masalah yang hendak diselesaikan.
Begitu juga dengan Pelaksanaan Program Dana BOS yang belum mampu mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, sehingga perlu dilakukan suatu alternatif kebijakan sehingga nantinya akan mampu mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan Program dana Bos telah diketahui berbagai kendala yang dihadapi yang dapat menunda tercapainya tujuan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun. Dengan melihat permasalahan yang ada atau identifikasi masalah dan juga rumusan masalah yang sudaah ditetapkan maka, berikut adalah berbagai alternatif kebijakan yang perlu dilakukan dalam analisis kebijakan terhadap kebijakan Dana BOS.
Alternatif kebijakan terhadap Program Dana BOS adalah :
1. Pelaksanaan Program Dana BOS harus disertai dengan Pengawasan yang efektif dan efisien dengan melibatkan Partisipasi Publik melalui suatu pembentukan Komite Sekolah.
Komite sekolah sebagai salah satu stakeholder merupakan wakil masyarakat yang ada di sekolah diharapkan dapat mendukung program-program yang sudah dirancang sekaligus sebagai salah satu sumber pendaan. Selain itu juga komite sekolah diharapkan untuk bisa berperan aktif mencari dukungan dana bagi keberlangsungan program-program sekolah.
2. Pelaksanaan Program Dana BOS harus memperhitungkan Dana Berkeadilan.
Dana berkeadilan diajukan adalah dengan tujuan agar dana yang diberikan tepat sasaran dan berhasil guna bagi setiap orang yang menerimanya. Pemerintah perlu menerapkan dana berkeadilan dengan cara membuat syarat-syarat maupun kriteria sekolah yang layak menerima bantuan Dana BOS. Artinya sekolah-sekolah yang bertaraf internasional, rintisan bertaraf internasional dan juga sekolah lainnya yang termasuk sekolah elit tidak termasuk dalam kelompok sekolah penerima Bantuan Dana BOS. Pemerintah juga perlu memperhatikan pengalokasian dana harus menyesuaikan kebutuhan sekolahnya.
Adil bukan berarti sama rata, bisa saja besaran antara yang satu dengan yang lainnya berbeda, tapi secara teknis dan hakikatnya besaran itu bisa mencukupi serta bisa digunakan secara efektif dan efisien. Dana yang berkeadilan sudah saatnya diberlakukan untuk pengelolaan subsidi pendidikan. Tidak sepantasnya peserta didik yang orang tuanya mampu secara financial, tapi masuk dan bersekolah di sekolah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga disini dibutuhkan peran serta dari sekolah untuk benar-benar mendata peserta didik yang layak disubsidi.
Jika dana berkeadilan ini benar-benar diterapkan dalam system pengelolaan dana subsidi pendidikan, bisa saja kedepan orang tua akan beranggapan jika dia tergolong kedalam warga yang layak mendapatkan subsidi maka dia harus menyekolahkan anaknya pada sekolah bersubsidi, sedangkan untuk warga yang tidak masuk kedalam kategori layak subsidi menyekolahkan anaknya ke sekolah yang tidak bersubsidi. Sehingga konsentrasi dana akan benar-benar terarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, dan tidak ada kesenjangangn kualitas antara sekolah yang bersubsidi dengan sekolah yang tidak bersubsidi. Namun tentunya dana berkeadilan ini dibutuhkan sifat manusia Indonesia yang baik, tidak mendahulukan ego dalam bertindak dan sadar akan kepentingan umum atau social.
3. Pelaksanaan Program Dana BOS disertai dengan Pendampingan Dari Ahli Yang Kompeten
Tidak sedikit juga sekolah yang melakukan kesalahan dan penyelewengan tidak dengan sengaja, ada juga factor ketidktahuan, atau ketidaksengajaan, sehingga oleh oknum-oknum pendidikan diperdaya dan disalahgunakan. Oleh karena itu, pendampingan dari ahli yang kompeten bisa menjadi solusi untuk masalah ini. Ahli yang dimaksud bukan hanya professor atau dosen dari ahli keuangan, tapi minimal orang atau lembaga social yang faham pengelolaan pendidikan, sehingga pemahaman terhadap pengelolaan pendidikan akan menajdi dasar yang kuat bagi teknis pelaksanaan pengelolaan dana BOS. Hal ini dikarenakan di sekolah belum ada tenaga professional yang menangani manajemen sekolah, tenaga yang ada hanyalah lulusan SMA atau bahakan SMP, sedangkan untuk mengelola dana sebesar ini dibutuhkan beberapa kompetensi yang utama, disamping tentunya kompetensi manajerial.
Pendampingan bisa saja dari mahasiswa Administrasi Pendidikan, atau lembaga social lainnya yang bisa ikut mengawal dan menjadi mitra pendamping bagi sekolah. Hal ini bisa saja menekan penyalahgunaan dan ketidak tepatan penggunaan dana BOS di sekolah, terlebih lagi di daerah yang kemampuan guru dan tenaga kependidikan lainnya relatif berbeda dengan sekolah yang sudah lain.
4. Sosialisasi Program Dana Bos kepada Masyarakat.
Sosialisasi yang dimaksud disini adalah bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang dana BOS, apa yang menjadi tujuannya, siapa saja yang layak menerima dana tersebut, dan sekolah mana yang pantas untuk disubsidi dari dana BOS. Dengan demikian diharapkan setiap orang tua siswa akan menyekolah anaknya disekolah-sekolah yang sesuai dengan kriteria kemampuannya. Artinya setiap orang tua yang mampu maka akan menyekolahkan anaknya disekolah yang bertaraf internasional atau sekolah rintisan taraf internasional maupun sekolah-sekolah lain yang lebih baik dan tidak termasuk kedalam kelompok sekolah yang menerima subsidi dana BOS. Begitu juga dengan orangtua yang kurang mampu dan tidak mampu seharusnya menyekolahkan anaknya sesuai dengan kemampuannya yaitu pada sekolah-sekolah yang tergolong dalam kelompok sekolah yang menerima subsidi dari pemerintah. Sehingga dengan demikian pada akhirnya akan tercapai pemerataan akses pendidikan di Indonesia sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 31 dan juga tujuan kebijakan Wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun di seluruh tanah air.








BAB III
PENILAIAN ALTERNATIF

3.1. PENILAIAN ALTERNATIF

Alternatif kebijakan dari analisis kebijakan perlu dilakukan penilaian atau menentukan kriteria seleksi terhadap berbagai alternatif yang ditawarkan. Penilaian alternatif sangatlah diperhitungkan dalam pembuatan kebijakan karena penilaian alternatif ini sangat menentukan masa depan kebijakan,bagaimana suatu kebijakan dipercaya akan dapat mengatasi masalah yang hendak diselesaikan. Sehingga melalui penilaian ini kebijakan yang dipilih adalah kebijakan yang telah lolos dari proses seleksi karena dipandang lebih unggul daripada alternatif kebijakan yang lain.
Penilaian alternatif ini dapat dilakukan dengan membandingkan alternatif yang satu dengan yang lainnya. Dari berbagai alternatif yang ditawarkan diatas maka akan dibandingkan satu persatu mana alternatif kebijakan yang paling dipercaya dapat mengatasi permasalahan yang hendak diselesaikan. Penilaian alternatif juga harus mempertimbangkan beberapa variabel yaitu sebagai berikut :
a. Kesesuaian dengan visi dan misi organisasi. Alternatif kebijakan harus mendukung tecapainya visi dan misi yang ada, karena kebijakan adalah berfungsi sebagai instrumen untuk mencapai visi dan misi suatu organisasi.
b. Applicable (dapat diimplementasikan). Suatu kebijakan yang baik harus dapat diimplementasikan, dengan demikian kebijakan tersebut harus realistis dengan mendasar pada sumber daya yang dimiliki.
c. Mampu mempromosikan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat.
d. Mendasar pada kriteria penilaian yang jelas dan transparan.







3.2. PERBANDINGAN ALTERNATIF.
1. Alternatif pertama yaitu Pelaksanaan Program Dana BOS harus disertai dengan Pengawasan yang efektif dan efisien dengan melibatkan Partisipasi Publik melalui suatu pembentukan Komite Sekolah.
Alternatif yang pertama ini jika ditelaah maka dinilai sangat mendukung kesuksesan Program Dana BOS dalam pencapaian tujuan Kebijakan pendidikan yaitu pemerataan pendidikan Wajib belajar pendidikan Dasar 9 tahun. Karena dengan melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya dalam pelaksanaan Program Dana BOS yang bertujuan untuk mendukung pencapaian Wajar Diksar 9 tahun terdapat berbagai penyelewengan dimana Dana BOS menjadi Rawan Terhadap Penyelewengan Korupsi. Hal inilah yang menjadi permasalahan besar didalam pelaksanaan Program Dana BOS yang dapat menunda pencapaian wajar diksar 9 tahun. Sesuai dengan kriterian penilaian alternatif kebijakan, alternatif ini juga mudah untuk diimplementasikan, mempromosikan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat, serta mendasar pada penilaian yang jelas dan transparan.
Melalui alternatif kebijakan Pelaksanaan Program Dana BOS yang disertai dengan Pengawasan yang efektif dan efisien dengan melibatkan Partisipasi Publik melalui suatu pembentukan Komite Sekolah, maka besar kemungkinannya kedepan Program Dana BOS dapat menyukseskan pemerataan pendidikan Wajar Diksar 9 tahun di Indonesia.
2. Pelaksanaan Program Dana BOS harus memperhitungkan Dana Berkeadilan.
Alternatif yang kedua ini juga dianggap bisa menyelesaikan permasalahan yang ada yaitu permasalahan dibidang pengaloksian dana yang tidak tepat. Salah satu masalah dalam pelaksanaan program dana Bos yaitu adanya pendistribusian dana yang tidak tepat, dimana sekolah yang seharusnya tidak layak lagi disubsidi tetap saja mendapatkan subsidi. Sementara itu banyak sekolah-sekolah lain yang masih kekurangan dana dalam proses belajar mengajar. Sehingga dengan menerapkan dana berkeadilan maka program dana BOS akan dapat memberikan pelayanan yang tepat sasaran.
Alternatif kebijakan ini dianggap dapat mendukung pelaksanaan program Dana BOS dalam pencapaian visi atau tujuan Wajar Diksar 9 tahun, mempromosikan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat serta menunjukkan penilaian yang transparan. Tetapi satu hal yang sulit dari kebijakan ini adalah dimana kebijakan ini sulit untuk diimplementasikan karena selain sekolah yang bertaraf internasional dan rintisan bertaraf internasional sulit untuk menentukan kriteria sekolah-sekolah lain yang tidak termasuk dalam kelompok sekolah yang perlu disubsidi dan juga sulit untuk menentukan alokasi dana sesuai dengan kebutuhan sekolah. Hal ini disebabkan banyaknya kepentingan yang saling tarik menarik diantara berbagai pihak yang ingin diuntungkan.
3. Pelaksanaan Program Dana BOS disertai dengan Pendampingan Dari Ahli Yang Kompeten.
Alternatif kebijakan yang ketiga ini juga dianggap dapat mendukung kesuksesan pelaksanaan Program Dana BOS dalam menwujudkan pencapaian Wajar Diksar 9 tahun. Melalui pendampingan dari ahli yang kompeten Alternatif kebijakan ini juga dinilai akan memberikan transparansi melalui manajemen terhadap pengelolaan dana yang tepat. Alternatif kebijakan ini mudah untuk diimplementasikan, tetapi masih diragukan dalam peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dan juga pemerataan pendidikan, karena alternatif kebijakan ini hanya lebih mengacu pada manajemen keuangannya saja.
4. Sosialisasi Program Dana Bos kepada Masyarakat.
Alternati yang keempat ini juga jika dapat diterima oleh masyarakat maka akan dapat mendukung kesuksesan program Dana BOS dalam menwujudkan Wajar Diksar 9 tahun. Jika alternatif ini dapat diterapkan dengan sungguh-sungguh, maka yang Dana BOS akan tepat pada sasarannya. Dimana hanya masyarakat yang tidak mampulah yang berhak untuk disubsidi, sehingga dapat meningkatkan akses pendidikan dan tercapainya pemerataan pendidikan (Wajar Diksar 9 tahun).
Tetapi pada kenyataannya alternatif kebijakan ini sangat sulit diimplementasikan, karena tingginya ego masyarakat ketika pemerintah menawarkan pendidikan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, maka semua masyarakat akan mengaku sebagai orang miskin, meskipun dia mampu secara financial. Hal inilah yang membuat alternatif kebijakan ini sulit untuk diimplementasikan.





BAB IV
REKOMENDASI KEBIJAKAN

Tujuan rekomendasi kebijakan adalah untuk memberikan alternatif kebijakan yaang paling unggul dibanding dengan alternatif kebijakan yang lain. Dimana proses pemilihan alternatif tersebut harus mendasar pada seperangkat kriteria yang jelas dan transparan, sehingga ada alasan yang masuk akal bahwa suatu alternatif kebijakan dipilih atau ditolak.

4.1. ALTERNATIF YANG DISARANKAN

Alternatif kebijakan yang disarankan didalam rekomendasi kebijakan tentunya harus alternatif kebijakan yang terbaik atau lebih unggul. Untuk dapat menetapkan suatu alternatif kebijakan yang paling tepat untuk disarankan didalam rekomendasi kebijakan diantara keempat alternatif kebijakan yang ditawarkan, agar lebih jelas maka kita dapat melakukan perbandingannya dengan membuat tabel perbandingan seperti dibawah ini :
Alternatif kebijakan Program Dana BOS dalam menwujudkan Wajar Diksar 9 tahun di Indonesia.
No Tujuan Kriteria Alternatif Kebijakan
Altf 1 Altf 2 Altf 3 Altf 4
1. Membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang kurang mampu • Dapat menghapuskan segala bentuk biaya yg membebani orang tua siswa Tinggi (3) Tinggi (3) Tinggi (3) Tinggi (3)
2. Meningkatkan akses pendidikan • Dapat memicu minat masyarakat untuk sekolah Tinggi (3) Sedang (2) Rendah (1) Sedang (2)
• menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan. Tinggi (3) Sedang (2) Rendah (1) Sedang (2)
3. Pemerataan pendidikan (wajar diksar 9 tahun) • Seluruh anak di tanah air dapat mengenyam pendidikan.
Sedang (2) Sedang (2) Rendah (1) Rendah (1)
• Seluruh anak di indonesia dapat mengenyam pendidikan hingga 9 tahun Sedang (2) Rendah (2) Rendah (1) Rendah (1)
Jumlah/Skore 13 11 7 9
Keterangan skore : tinggi=3, sedang=2, dan rendah=1


Dari penilaian terhadap pencapaian tujuan kebijakan dari keempat alternatif kebijakan diatas maka diperoleh hasil, bahwa alternatif kebijakan pertama memperoleh nilai tertinggi yaitu dengan skore 13, yang memungkinkan untuk dapat mencapai tujuan kebijakan. Sedangkan skore paling rendah yaitu 7 yang diragukan kemampuannya dalam pencapaian tujuan kebijakan. Tetapi dalam kemudahan implementasi dari keempat alternatif tersebut belum tentu sama. Karena untuk menilai sebuah kebijakan yang baik bukan hanya dari sudut penggunaan susunan kata dan kalimat yang indah dan penetapan sasaran yang ideal atau tinggi, tetapi bagaimana kebijakan itu fisibilitas, realistis sehingga mudah untuk diimplementasikan.
Langkah selanjutnya untuk mengetahui alternatif kebijakan mana yang lebih mudah untuk diimplementasikan, maka dapat kita lakukan perbandingan terhadap kemudahan implementasi, transparansi dan juga keadilan dari alternatif kebijakan, seperti pada tabel dibawah ini :
Tabel perbandingan alternatif kebijakan dalam kemudahan untuk diimplementasikan tingkat transparansi dan keadilan.
No. Variabel Alternatif kebijakan
Altf 1 Altf 2 Altf 3 Altf 4
1. Implementasi Tinggi/mudah (3) Sedang/Sulit (2) Tinggi/mudah (3) Rendah/Sangat sulit (1)
2. Transparansi Tinggi (3) Tinggi (3) Tinggi (3) Rendah (1)
3. Keadilan Tinggi (3) Tinggi (3) Tinggi (3) Sedang (2)
Jumlah 9 8 9 4
Keterangan skore : tinggi=3, sedang=2, rendah=1.

Dari keterangan diatas maka kita dapat membuat suatu kesimpulan, bahwa alternatif kebijakan yang terbaik dan memperoleh nilai yang tertinggi diantara keempat alternatif tersebut adalah jatuh pada alternatif kebijakan pertama yaitu (Pelaksanaan Program Dana BOS disertai dengan Pengawasan yang Efektif dan Efisien dengan melibatkan Partisipasi Publik melalui suatu pembentukan Komite Sekolah) dengan jumlah skore 13 + 9 = 22. Sedangkan nilai tertinggi kedua yaitu pada alternatif kebijakan yang kedua yaitu, Program Dana BOS harus memperhitungkan dana berkeadilan, dengan jumlah skore 11 + 8 = 19.
Dengan demikian alternatif kebijakan yang paling tepat untuk disarankan didalam rekomendasi kebijakan adalah alternatif kebijakan yang mempunyai nilai terbaik/tertinggi dimana ada 2 alternatif yang mempunyai nilai terbaik, dan keduanya dianggap saling mendukung dalam pencapaian tujuan pemerataan pendidikan melalui program Dana BOS yaitu :
1. “(Pelaksanaan Program Dana BOS disertai dengan Pengawasan yang Efektif dan Efisien dengan melibatkan Partisipasi Publik melalui suatu pembentukan Komite Sekolah).
2. Pelaksanaan Program Dana BOS harus memperhitungkan Dana Berkeadilan.


4.2. LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS YANG DAPAT DILAKUKAN
Program Dana BOS sangatlah mendukung dalam pencapaian Tujuan Wajib belajar pendidikan Dasar 9 tahun di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dari tahun 2003 total anak yang buta huruf di Indonesia pada usia 15 tahun, sejumlah 10,21% tetapi pada tahun 2009 telah mengalami penurunan hingga terdapat 7,42 % anak yang buta huruf. Kondisi ini sudah menunjukkan adanya indikasi yang lebih baik dari penerapan Dana BOS selama ini, meskipun sepenuhnya belum mencapai hasil seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya. Program Dana BOS sudah memberikan kontribusi yang baik terhadap peningkatan pendidikan di Indonesia meskipun belum mencapai hasil yang maksimal.
Jadi langkah strategis yang perlu dilakukan adalah bahwa Kebijakan atau Program Dana BOS perlu untuk dilanjutkan dalam rangka menyukseskan pemerataan pendidikan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun di Indonesia dengan mengacu pada kebijakan yang telah disarankan yaitu, Pelaksanaan Program Dana BOS disertai dengan Pengawasan yang Efektif dan Efisien dengan melibatkan Partisipasi Publik melalui suatu pembentukan Komite Sekolah dan Pelaksanaan Program Dana BOS harus memperhitungkan Dana Berkeadilan.

3 komentar:

  1. bagus....bagaimana saya bisa mendapatkan referensinya??

    BalasHapus
  2. Ballys Springfield casino in Springfield is opening - JTM Hub
    Bally's 세종특별자치 출장안마 Springfield, w88 which 여수 출장안마 features 계룡 출장안마 a sportsbook and live casino, is gearing up 경기도 출장샵 to open on-site next week.

    BalasHapus